Jawab :
Faktor Produksi pokok :
- Tenaga kerja, dengan balas jasa berupa upah atau gaji
- Barang modal (mesin dan tanah), dengan balas jasa berupa sewa
- Uang, dengan balas jasa berupa bunga
- Faktor produksi sebagai permintaan turunan
- Hubungan antar faktor produksi (substitusi atau komplemen)
- Hukum pertambahan hasil yang makin menurun
- Efek substitusi dan efek output
0 komentar :
Posting Komentar